900000. Laba ditahan 1/1/2008. 2.000.000. Dividen. (400.000) Laba ditahan 31/12/2008. 2.500.000. Nah, itulah tadi contoh laporan keuangan perusahaan konsolidasi yang bisa kami sampaikan. Semoga artikel pada kesempatan kali ini bisa bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
“Jika laporan keuangan perusahaan tidak diaudit akuntan publik, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS”Perusahaan punya kewajiban untuk membuat laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT, jangka waktu penyampaian laporan tahunan tersebut maksimal 6 enam bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Salah satu muatan yang harus ada dalam laporan tahunan adalah laporan keuangan keuangan juga minimal harus terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut Pasal 66 Ayat 2 UUPT. Tentunya penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pasal 66 Ayat 3 UUPT. Nantinya, laporan tahunan tersebut ditelaah dahulu oleh Dewan Komisaris. Setelah ditelaah, direksi harus menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.Baca juga Ini Kerugiannya Jika Punya PT Masih Memakai Rekening Pribadi!Namun, ada beberapa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan mengenai laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Menurut Pasal 68 Ayat 1 UUPT, direksi punya kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada akuntan publik apabilaKegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakatPerseroan merupakan Perseroan Terbuka;Perseroan merupakan persero;Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp lima puluh miliar rupiah; atauDiwajibkan oleh peraturan atas hasil audit akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi Pasal 68 Ayat 3 UUPT.Baca juga Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PTSelain memenuhi kewajiban tersebut, proses audit terhadap laporan keuangan juga memiliki manfaat dan tujuan. Pengusaha dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang bisa menjadi indikator, apakah ada perkembangan baik atau justru buruk. Terlebih lagi bagi perusahaan publik atau perseroan terbuka yang wajib membuat laporan tahunan yang salah satunya memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Pasal 4 Huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/ Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Karena perseroan terbuka harus memenuhi aspek keterbukaan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kegiatan dan keuangan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Publik AP atau Kantor Auditor Publik KAP berarti telah melakukan pengujian apakah laporan keuangan sudah tepat atau belum. Auditor Publik akan memberikan opini dari hasil audit laporan keuangan dengan klasifikasi berikutWajar tanpa pengecualian Laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansiWajar dengan pengecualian Laporan keuangan masih terdapat kesalahan penyajian tetapi bisa diandalkan kewajarannyaTidak wajar Laporan keuangan tidak sesuai standar akuntansi dan terdapat kesalahanMenolak memberikan opini Tidak memberikan pendapat karena informasi dan bukti yang terbatas dalam proses auditJadi, pengusaha harus paham mengenai laporan keuangan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik. Jika tidak, maka RUPS tidak dapat mengesahkan laporan keuangan tersebut Pasal 68 Ayat 2 UUPT.Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi melalui tombol di bawah Bagus Zuntoro Putro
  1. ራжасиቹуχу эገ куγθфыջու
    1. Иሀ иψоքግч ε трαδիцатሓ
    2. ጊνθኩυз ժእρሥзо
    3. Ленեгυքըտо ուኡу иδዚтваቫеդዌ
  2. Уጭиኻохаዋу кቲβуηուг
  3. Уλутрυбι эн սեኚопαք
Sudahbertahun-tahun pembayaran pajak oleh sebagian besar badan usaha tanpa menyertakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik. Padahal, sejumlah peraturan telah mewajibkan pengusaha dengan omzet tertentu untuk membuat laporan keuangan yang telah diaudit.

Hallo Sobat Laboratorium yang budiman, sudah ada yang tau belum kenapa laporan keuangan sebuah perusahaan atau instansi perlu diaudit? Jadi ilustrasinya seperti iniMengapa montir memeriksa mobil yang dibawa ke bengkel? Agar mengetahui ban mana yang bocor atau mesin mana yang rusak. Nah begitupula laporan keuangan yang ada di sebuah perusahaan atau instansi perlu di audit untuk mengetahui kondisi perusahaan. Laporan keuangan yang diaudit akan memberikan informasi mengenai kewajaran penyajian terhadap laporan keuangan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku atau tidak sesuai. Audit merupakan bentuk akuntabilitas perusahaan kepada para pemangku kepentingan dan audit dilakukan oleh akuntan publik yang independen. Apabila laporan keuangan tidak diaudit, mungkin laporan keuangan tersebut mengandung banyak kesalahan baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Maka dari itu, laporan keuangan yang belum atau tidak diaudit biasanya kurang dipercayai kewajarannya oleh pemangku kepentingan atau Stakeholder. Definisi Audit Menurut Arens dan Loebbecke2003 auditing sebagai “Suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.” Menurut Konrath auditing adalah serangkaian proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi berbagai kegiatan dan kejadian ekonomi. Tujuannya adalah untuk menyakinkan seberapa besar tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan yang kemudian hasilnya akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan Audit Tujuan audit dari laporan keuangan untuk memberikan penilaian objektif terhadap situasi keuangan perusahaan atau instansi berdasarkan dokumentasi, selain itu juga untuk menilai kelayakan dan kewajaran dalam penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan. Kelayakan atau kewajaran penyajian laporan keuangan ini mengacu kepada prinsip akuntansi dan penilaian tersebut akan tercermin pada opini audit. Opini Audit Opini laporan keuangan terdiri dari empat macam, yaitu. Wajar Tanpa Pengecualian Unqualified Opinion, laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku PSAK/IFRS/SAP. Wajar Dengan Pengecualian Qualified Opinion, laporan keuangan dapat diandalkan tetapi perlu diperhatikan karena masih ada beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Tidak Wajar Adversed Opinion, laporan keuangan tidak disajikan sesuai standar akuntansi berlaku PSAK/IFRS/SAP. Menolak/Tidak Memberikan Pendapat Disclaimer Opinion, laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup. Standar Audit Menurut Generally Accepted Accounting Standard GAAS, terdapat 10 standar audit yang menjadi pedoman bagi para auditor dalam melakukan audit keuangan yang dikelompokkan menjadi 3 jenis standar, yaitu standar umum General Standards, standar pekerjaan lapanganStandards of field work, dan standar pelaporanStandards of reporting. Standar Umum General Standards Competence, audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. Independence, dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Due Professional Care, dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalisnya dalam cermat dan seksama. Standar Pekerjaan Lapangan Standards of Field Work Adequate Planning and Proper Supervision, pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan , asisten harus disupervisi dengan semestinya. Understanding the Entity, Environment, and Internal Control, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus dilakukan. Sufficient Competent Audit Evidence, bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Standar Pelaporan Standards of Reporting Financial Statements Presented in Accordance with Generally Accepted Accounting Principle GAAP, laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Consistency in the Application of GAAP, laporan audit harus menunjukkkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya. Adequacy of Informative Disclosures, pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit. Expression of Opinion, laporan audit harus memuat suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diterima. Referensi By Ahmad Alfin – Laboratory Assistant of Computer

LaporanKeuangan (Financial Statement) Anda tentunya masih mengingat dan sudah memahami bahwa tujuan dari penyelenggaraan akuntansi adalah menyajikan informasi keuangan. Informasi keuangan dari suatu perusahaan tersebut berguna bagi fihak-fihak yang berkepentingan dan memerlukannya (para pemakai) sebagai dasar untuk mengambil keputusan ekonomi.

Jakarta - Audit adalah kegiatan peninjauan kembali data-data konkrit dalam suatu laporan agar akurat. Data yang tertulis dalam laporan diperiksa secara detail apakah ada yang melenceng atau sudah sesuai dengan kenyataan yang demikian data yang sudah diaudit akan memberikan informasi yang akurat dan kredibel. Selain itu, data-data tadi dievaluasi kembali alasan dari Kamus Keuangan Tokopedia, biasanya audit dilakukan untuk memeriksa laporan/data keuangan. Baik dalam suatu perusahaan maupun perorangan. Hasil dari audit tadi dapat menjadi acuan atau pertimbangan bagi perusahaan dalam mengambil keputusan ke depannya. Ini penting dilakukan untuk kemajuan perusahaan saja pada audit terhadap laporan keuangan pabrik garmen selama 1 tahun. Ketika laporan tersebut diaudit, perusahaan akan memeriksa aliran dana semisal apakah modal yang dikeluarkan sesuai antara kenyataan dan yang ada dalam ada catatan yang ganjil, hal tersebut akan diperiksa sedetail-detailnya. Ini dilakukan karena menyangkut untung dan rugi perusahaan dalam 1 tahun. Apabila ternyata ada pengeluaran-pengeluaran yang sekiranya bisa ditekan, akan ditekan ke garis besar, tujuan dilakukannya audit adalah agar suatu perusahaan menjadi lebih baik lagi ke depannya. Selain itu, ada juga hal-hal lain yang menjadi tujuan dilakukannya audit yang disebut juga dengan asersi, yakni1. Kelengkapan2. Ketepatan3. Eksistensi4. Penilaian5. Klasifikasi6. Ketetapan7. Pisah Batas cut off8. PengungkapanJenis-jenis Audit1. Audit umumAudit umum adalah usaha peninjauan kembali dan evaluasi yang dilakukan oleh auditor independen. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan standar profesional akuntan publik beserta kode Audit khususAudit khusus adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan ruang lingkup yang terbatas. Misalnya suatu perusahaan hendak melakukan audit terhadap divisi keuangan dalam kurun waktu 1 tahun Audit dalam PerusahaanTidak hanya membuat perusahaan berjalan ke arah yang lebih baik karena evaluasi dari laporan keuangan. Audit juga memiliki peran sebagai Laporan keuangan yang sudah diaudit akan lebih dipercaya Surat Pemberitahuan Tahunan SPT yang sudah diaudit lebih dipercaya oleh lembaga hukum terkait masalah Perusahaan yang sahamnya sudah go public atau memiliki aset yang setara dengan Rp25 miliar, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit ke Departemen Perdagangan dan informasi seputar apa itu audit. Semoga bermanfaat ya! fdl/fdl
MenurutAhyudin, laporan keuangan ACT dikatakan selalu tidak pernah mendapatkan masalah. Ini dibuktikan oleh ACT yang menerima predikat WTP dari 2005 hingga 2020. "Perlu diketahui laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan dapat predikat WTP. Insya Allah ACT menjadi lembaga pionir dalam hal laporan keuangan.
JAKARTA, - Audit adalah istilah untuk suatu proses pemeriksaan. Arti audit sendiri lebih sering dikaitkan dengan pemeriksaan pada penyajian laporan keuangan perusahaan. Apa itu audit? Dikutip dari The Economic Times, audit adalah pemeriksaan pembukuan hingga pemeriksaan fisik untuk memastikan suatu departemen dalam organisasi atau perusahaan sudah mengikuti sistem pencatatan yang juga berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembukuan dan tata kelola perusahaan terhindar dari kesalahan penyajian atau penipuan fraud. Audit adalah berfungsi untuk memastikan keakuratan loporan keuangan yang disajikan oleh organisasi atau perusahaan. Orang yang melakukan audit disebut dengan auditor. Baca juga Apa Itu Balance Sheet atau Neraca Keuangan?Arti audit sendiri bisa dilakukan dua pihak, yakni audit oleh internal perusahaan yang dilakukan oleh karyawan bagian pemeriksaan atau kepala departemen tertentu. Audit ini disebut dengan audit internal. Kedua yakni audit eksternal yakni proses audit yang dilakukan oleh pihak luar yakni auditor independen. Saat ini, arti audit juga sudah meluas, tak hanya memeriksa, namun juga melakukan investigasi. Ini karena fungsi audit adalah pencegahan atas tindakan fraud. Namun pada kenyataannya, audit juga tak hanya mencakup pemeriksaan pembukuan dan laporan keuangan, namun juga bisa mencakup audit atas operasional, audit perencanaan strategi, dan audit atas sistem IT. Berikut tahapan dalam audit Penunjukan auditor. Jika auditor adalah eksternal, maka biasanya ditunjuk oleh pemegang saham. Perencanaan audit yang mencakup rincian tenggat waktu dan departemen yang akan diaudit. Proses audit yakni saat auditor melakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan. Temuan auditor dituangkan dalam laporan yang disusun secara sistematis. Melaporkan hasil audit yang terdokumentasi dalam laporan auditor. Baca juga Apa Itu Profit Pengertian, Jenis, dan Perhitungannya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Halini perlu segera disampaikan mengingat sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006, bahwasanya laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit oleh BPK akan menjadi dasar penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 4. Dear ortax..Mohon bantuannya…Perusahaan saya omzetnya di atas 50 milyar per tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah ada keharusan untuk melapor SPT Tahunan yang sudah audit oleh KAP..?? Adakah sanksi jika tidak membuat SPT Tahunan yang belum di audit oleh KAP..?? Mohon dasar hukumnya..Thank ORTAX kalau dilihat dari form sptnya sendiri, ada pilihan apakah lap keu diaudit oleh KAP atau tidak. artinya ada kemungkinan diperbolehkan jika laporan keu tidak diaudit oleh boleh tidak diaudit.. tidak ada keharusan untuk laporan pajak diaudit KAP, berapapun omzetnya. laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP hanya memberikan keyakinan tambahan aja bagi pihak kantor pajak, bahwa wajib pajak tersebut telah membuat laporan keuangan sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku umum. Hingga sekarang masih diperbolehkan. Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus.. "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP, Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf e Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah.Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."Adakah teman2 ortax yang bisa bantu untuk "counter" ..??? Originaly posted by lamsiharDear ortax..Mohon bantuannya…Perusahaan saya omzetnya di atas 50 milyar per tahun. Yang saya tanyakan adalah apakah ada keharusan untuk melapor SPT Tahunan yang sudah audit oleh KAP..?? Adakah sanksi jika tidak membuat SPT Tahunan yang belum di audit oleh KAP..?? Mohon dasar hukumnya..Thank ORTAXSebagai ref Berikut Kutipan dariUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007TENTANGPERSEROAN TERBATASPasal 68 1 Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit lima puluh miliar rupiah; atau f. diwajibkan oleh peraturan wah…Tidak ada opsi ya Rekan ecooce..?? keharusan audit KAP dilakukan untuk BUMN/BUMD, seperti Perseroan Terbatas, Perum, Perjan, aturan seperti disampaikan Lamsihar. KAP bisa dimintai pra audit dalam bidang kompilasi, demikiansalam Dear Ortax..Bukankah peraturan ini bukan produk dari DepKeu dan tidak mengikat ketentuan perpajakan. Atau adakah teman2 ortax yang punya SE atau KMK yang mencantumkan memakai ketentuan UU nomor 40 ini…???????????????????? Maaf tanda-tanya ketekan banyak..he..he.. Atas sumbang saran rekan2 saya ucapkan terima kasih.. maaf rekan ecooce,,sebenarnya itu diharuskan untuk mengaudit laporan keuangan dalam rangka apa ya? karena di UU tersebut tidak dikatakan untuk kepentingan pelaporan pajak.. begitu pula UU Perpajakan,,tidak ada mengatakan wajib audit.. mohon ilmunya.. Betul, sepanjang yang saya ketahui pun seperti itu,..untuk kewajiban Audit atas SPT PT saya pun belum menemukan peraturan perpajakan yang mengatakan hal itu,, namun jika disandingkan dengan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, memang mengatur hal itu Untuk PT, dan idealnya PT dengan kriteria tersebut lah yang wajib Audit, pernah ada pengalaman saat melakukan pengajuan SKB PPh 22 atas Impor pengajuan SKB tersebut ditolak dengan isi yang menyatakan permohonan Laporan Keuangan yang telah dilakukan Audit diharapkan dapat dilampirkan beserta SPT tahunan, oleh karena itu saya berasumsi dan makanya pada posting saya diatas saya sertakan sebagai referensi,bukan pendapat loh…. Kewajiban audit dan kewajiban penyampaian SPT adalah dua hal yg berbeda…Jadi menurut saya, untuk kepentingan pelaporan perpajakan SPT tidak ada kewajiban harus dilakukan audit terlebih dulu….Namun demikian, apabila menurut ketentuan harus diaudit, maka hasil audit harus dilaporkan ke KPP beserta pembetulan SPT apabila memang ada kesalahanViewing 1 - 15 of 27 replies Atasketerlambatan ini, RUPS setuju memberikan dispensasi namun Dirjen KN Isa Rachmatarwata menyampaikan bahwa di tahun mendatang, penyelenggaraan RUPST diharapkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, RUPS juga menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT TPI untuk tahun buku 2017 yang sudah diaudit.

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID D7XqKxGp-wxWTroPgg2ThHm1DHNMBbAs3JGVLxW-S3Gnsi57VWdj0Q==

Laporankeuangan yang sudah diaudit akan lebih dipercaya keabsahannya. 2. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sudah diaudit lebih dipercaya oleh lembaga hukum terkait masalah pajak. 3. Perusahaan yang sahamnya sudah go public atau memiliki aset yang setara dengan Rp25 miliar, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit ke JAKARTA — Laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero tahun buku 2018 telah selesai diaudit. Meskipun terlambat, perseroan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan bahwa setelah lebih dari satu tahun keterlambatan, laporan keuangan perseroan 2018 telah selesai diaudit. Proses itu beriringan dengan audit laporan keuangan tahun buku keuangan kedua tahun tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono. Menurut Hexana, Jiwasraya memperoleh opini WTP dari laporan keuangan dua tahun terakhir meskipun dirundung oleh masalah keuangan yang hebat."[Laporan keuangan 2018] sudah WTP juga. Opini WTP karena [laporan keuangan] sudah disajikan sesuai dengan standar akuntansi," ujar Hexana kepada Bisnis, Jumat 24/7/2020. Dia menjelaskan bahwa semenjak mengalami gagal bayar klaim pada 2018, Jiwasraya melewati berbagai proses pemeriksaan keuangan, baik di tataran internal perusahaan maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK, sesuai instruksi terdapat sejumlah permasalahan di tubuh Jiwasraya yang membuat perseroan mengalami tekanan kondisi keuangan, mulai dari masalah tata kelola perusahaan hingga pemasaran produk saving plan yang menimbulkan utang klaim berjumlah JugaDua Pekan Jadi Komisaris BEI, Pandu Sjahrir 'Banyak yang Seru'Kasus Jiwasraya, Benarkah Ada Gratifikasi dari Manajemen Aset?Kasus Jiwasraya, Pakar Hukum Kurang Tepat Jika Manajer Investasi Kembalikan Dana"Tugas saya membenahi perusahaan supaya good corporate governance [GCG]," tercatat terakhir mempublikasikan laporan keuangan audited pada 2017. KAP PricewaterhouseCoopers menjadi auditor laporan keuangan Jiwasraya 2016 dan 2017, dan sebelumnya terdapat sejumlah KAP yang juga menjadi auditor seperti Hartanto, Sidik, dan Rekan, serta Soejatna, Mulyana, dan akhir 2019, Jiwasraya mencatatkan aset sebesar Rp18,13 triliun dengan posisi kewajiban berada di angka Rp52,74 triliun. Alhasil, perseroan pun mencatatkan ekuitas negatif Rp34,61 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Amanda Kusumawardhani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam 3CCy.
  • sxz3t537ja.pages.dev/364
  • sxz3t537ja.pages.dev/225
  • sxz3t537ja.pages.dev/23
  • sxz3t537ja.pages.dev/268
  • sxz3t537ja.pages.dev/174
  • sxz3t537ja.pages.dev/281
  • sxz3t537ja.pages.dev/326
  • sxz3t537ja.pages.dev/121
  • sxz3t537ja.pages.dev/257
  • laporan keuangan yang sudah diaudit